Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PEMBIAYAAN%20PEMBELAJARAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Wakil Rektor II mengalokasikan dana untuk biaya investasi pendidikan tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
6.2 Wakil Rektor II mengalokasikan dana untuk biaya operasional pendidikan tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya dosen, biaya tenaga kependidikan,biaya bahan operasional pembelajaran dan biaya operasional tidak langsung serta Biaya untuk Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
6.3 Universitas Sari Mulia mempunyai system pencatatan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sampai pada satuan Program Studi; melakukan analisis biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan melakukan evaluasi tingkat ketercapaian standar satuan biaya Pendidikan Tinggi pada setiap akhir tahun anggaran dan akan ditingkatkan secara bertahap yang di koordinir oleh Wakil Rektor II Bid. Keuangan dan Sistem Informasi.
6.4 Yayasan Indah Banjarmasin mengupayakan pendanaan pendidikan tinggi dari berbagi sumber diluar biaya pendidikan yang diperoleh dari mahasiswa dan Universitas wajib menyusun kebijakan, mekanisme, dan prosedur dalam mengalang sumber dana lain secara akuntable dan transparan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan.